PERANAN INDONESIA DALAM RANGKA MENCIPTAKAN PERDAMAIAN DUNIA
PERANAN
INDONESIA DALAM RANGKA MENCIPTAKAN PERDAMAIAN DUNIA
1.
Pengertian hubungan internasional
Hubungan internasional adalah hubungan
antarnegara atau antarindividu dari negara yang berbeda dalam bidang tertentu
untuk kepentingan kedua belah pihak. Setiap negara tentunya tidak dapat
terlepas dari hubungan internasional. Hal ini karena setiap negara memiliki
kelebihan dan kekurangan masing-masing sehingga hubungan internasional
melengkapi itu..
Arti
hubungan internasional secara umum adalah kerjasama antar negara, yaitu
unit politikyang didefinisikan secara global untuk
menyelesaikan berbagai masalah. Menurut UU No. 37 Tahun 1999, hubungan
internasional adalah kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional
yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan internasional yang
dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, lembaga negara, badan usaha,
organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM atau Warga Negara.
Hubungan internasional dianggap penting dalam rangka untuk
menumbuhkan saling pengertian antarbangsa, mempererat hubungan persahabatan dan
persaudaraan antarbangsa, saling mencukupi kebutuhan masing-masing bangsa yang
bekerja sama, memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan, dan membina dan
menegakkan perdamaian dan ketertiban dunia. Suatu negara yang tidak mau
mengadakan hubungan internasional dengan negara lain akan terkucilkan dalam
pergaulan dunia. Akibatnya, negara tersebut akan mengalami kesulitan dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya.
·
Pengertian
Hubungan Internasional Menurut Para Ahli
Berikut adalah beberapa
pengertian hubungan internasional menurut para ahli:
1.
Menurut J.C.
Johari, hubungan internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi
yang berlangsung diantara negara-negara berdaulat disamping itu juga studi
tentang pelaku-pelaku non negara (non states actors) yang perilakunya
memiliki dampak terhadap tugas-tugas negara.
2.
Menurut Mohtar
Mas’oed, hubungan internasional adalah hubungan yang melibatkan
bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga diperlukan mekanisme yang
kompleks dan melibatkan banyak negara.
3.
Menurut Tygve
Nathlessen, hubungan internasional adalah bagian dari ilmu politik, oleh
karena itu komponen hubungan internasional sendiri tak lepas dari politik
internasional, organisasi dan administrasi internasional serta hukum
internasional.
4.
Menurut Warsito
Sunaryo, hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara
jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan
yang mengelilingi interaksi.
2.
Manfaat dan tujuan hubungan internsional
ü Tujuan Hubungan
Internasional
·
Untuk
memacu dalam pertumbuhan ekonomi setiap Negara
·
Untuk
menciptakan rasa saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan
suatu perdamaian
·
Untuk
menciptakan sebuah keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat di dunia
·
Untuk
menjalin sebuah hubungan internasional antar negara yang bersangkutan.
·
Untuk
Menjalin sebuah kerjasama dibidang politik, ekonomi, social dan budaya
·
Untuk
memenuhi suatu kebutuhan warga negaranya
·
Untuk
Membuka peluang dalam pemasaran produk dalam negeri ke luar negeri
·
Untuk
memperlancar sebuah hubungan ekonomi antarnegara
ü Manfaat hubungan internasional bagi indonesia, antara
lain adalah sebagai berikut
1.
Manfaat ideologi, yakni untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara
2.
Manfaat politik, yakni untuk menunjang pelaksanaan kebijakan politik dan
hubungan luar negeri yang di abdikan untuk kepentingan nasional, terutama untuk
kepentingan pembangunan di segala bidang
3.
Manfaat ekonomi, yakni untuk menunjang upaya meningkatkan pembangunan ekonomi
nasional
4.
Manfaat sosial-budaya, yakni untuk menunjang upaya pembinaan dan pengembangan nilai-nilai
sosial budaya bangsa dalam upaya penanggulangan terhadap setiap bentuk ancaman,
tantangan, hambatan, gangguan dan kejahatan internasional, dalam rangka
pelaksanaan pembangunan nasional
5.
Manfaat perdamaian dan keamanan internasional, yakni untuk menunjang upaya
pemeliharaan dan pemulihan perdamaian, keamanan dan stabilitas internasional
6.
Manfaat kemanusiaan, yakni untuk menunjang upaya pencegahan dan penanggulangan
setiap bentuk bencana serta rehabilitasi akibat-akibatnya
3.
Perjanjian internasional
Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di
bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat
oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat
antara dua negara. Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang
dibuat oleh lebih dari dua Negara
Menurut subjeknya, perjanjian internasional dibedakan
menjadi 2, yaitu perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral.
1.
Perjanjian bilateral, adalah suatu
bentuk perjanjian yang dibuat atau diadakan oleh dua negara.
2.
Perjanjian multilateral, adalah
suatu bentuk perjanjian yang diadakan oleh lebih dari dua negara.
Menurut fungsinya, perjanjian internasional dikelompokkan
menjadi 2, yaitu perjanjian yang membentuk hukum dan perjanjian yang bersifat
khusus.
1.
Perjanjian yang membentuk hukum (law
making treaties), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan kaidah-kaidah
hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.
2.
Perjanjian yang bersifat khusus (treaty
contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi
negara-negara yang mengadakan perjanjian saja.
Menurut prosesnya, terdapat 2 macam perjanjian
internasional, yaitu perjanjian yang bersifat penting dan perjanjian yang
bersifat sederhana.
1.
Perjanjian yang bersifat penting
yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifi kasi.
2.
Perjanjian yang bersifat sederhana
yang dibuat melalui dua tahapan, yaitu perundingan dan penandatanganan.
4.
Organisasi internasional
Organisasi
internasional adalah suatu
organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela
atau atas dasar kesamaan yang bertujuan menciptakan perdamaian dunia dalam tata
hubungan internasional. Pada hakikatnya organisasi internasional memiliki arti
luas dan sempit. Secara luas, organisasi internasional meliputi organisasi
publik (public international organization), organisasi privat (privat
international organitation), organisasi regional, organisasi subregional, dan
organisasi bersifat universal (organization of universal character). Secara
sempit hanya meliputi organisasi internasional publik. PBB juga merupakan organisasi internasional yang memiliki
tujuan utama dalam perjanjian Atlantic Charter. contoh lain adalah MEE,OPEC,dan ASEAN.
5.
Politi luar negri
yang bebas dan aktif
Pengertian politik luar negeri bebas
aktif adalah politik
yang tidak memihak pada kekuatan-kekuatan negara lain yang tidak sejalan dengan
nilai-nilai Pancasila dan tetap terus aktif dalam menjalankan kebijaksanaan
luar negeri, serta tidak diam dan cepat tanggap dalam merespon berbagai
peristiwa yang terjadi di kancah internasional. (Mochtar
Kusumaatmadja)
Definisi politik luar negeri bebas
aktif adalah politik
bebas yang tidak terikat pada suatu blok negara adikuasa tertentu dan aktif
dalam mengembangkan kerjasama internasional dengan negara lain. (A. W.
Wijaya)
6.
Landasan hukum luar
negri yang bebas dan aktif
1) Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
2) Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
3) UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
4) UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
7.
Apa arti cinta-cita
nasional
Cita cita nasional adalah suatu bangsa yg
dinyatakan secara tertulis maupun tidak
tertulis. Cita- cita tersebut mempakan rumusan kehendak (aspirasi)
langsung yang sangat luhur dan tinggi. Peranan cita-cita bagi suatu bangsa sangat
penting karena memberi gairah dan menjiwai kehidupan, menjadi pengarah yang
abadi, dan menjadi sumber kekuatan bangsa. Dengan kata lain, cita-cita bangsa
mempunyai fungsi penentu bagi tujuan nasional.
A.
Konferensi Asia Afrika
Konferensi Asia Afrika
(KAA) merupakan konferensi yang dihadiri oleh para wakil negara berasal dari
negara-negara Asia dan Afrika. Tujuan dari konferensi tersebut adalah
kemerdekaan dari penjajahan. Indonesia merupakan salah satu negara pemrakasa
konferensi itu sesuai dengan perann politik luar negerinya. Penyelenggara KAA
pertama di Bandung pada tanggal 18-24 April 1955 berlangsung gemilang
serta sukses. Dalam konferensi tersebut dihasilkan keputusan bersama yang
terkenal dengan Dasa Sila Bandung (sepuluh prinsip hubungan internasional).
B.
GNB (Gerakan Negara Non-Blok)
Hampir semua peserta KAA
termasuk negara Non-Blok. Karena itu, antara KAA dengan GNB punya keterkaitan
yang erat. Gagasan Non-Blok (non-align) merupakan gerakan dari negara-negara
berkembang sebagai upaya agar tidak menjadi sasaran pengaruh dua blok kekuataan
besar (negara-negara adikuasa). Dua blok kekuatan yang di maksud adalah blok
Barat di bawah Amerika Serikat dan blok Timur di bawah pimpinan Uni Soviet.
Saat itu blok Barat membentuk pakta pertahanan yang dikenal dengan NATO (North
Atlanic Treaty Organization). Sementara blok Timur membentuk pakta pertahanan
yang dikenal sebagai Pakta Warsawa. Penggagas gerakan Non-Blok adalah:
1). Presiden Soekarno (Indonesia)
2). Perdana Menteri Pandit Jawaharlal Nehru
(India)
3). Gamal Abdul Naser (Presiden Mesir)
4). Kwame Nkrumah (Presiden Ghana)
5). Joseph Broz Tito (Presiden Yugoslavia)
KTT GNB pertama
diselenggarakan di Beograd (Yugoslavia) tanggal 1-6 September 1961 dan dihadiri
oleh 25 negara. KTT tersebut merekomendasikan perlunya penghapusan segala jenis
kolonialisme kepada Sidang umum PBB. Pada tanggal 1-7 Juli 1992 Indonesia
menjadi tuan rumah atas penyelenggaraan KTT X GNB, dan Presiden Suharto menjadi
ketua GNB masa bakti 1992-1995.
C.
Indonesia dan ASEAN
ASEAN (Association of Sout
East Asia Nations) merupakan organisasi kerjasama regional negara-negara
kawasan Asia Tenggara. Indonesia dalam hal ini merupakan salah satu negara
perintis berdirinya ASEAN.
D.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Pemerintah Indonesia
pertama kali menjadi anggota PBB pada tanggal 27 Maret 1950. Selanjutnya pada
tanggal 7 Januari 1965 pemerintahan Indonesia menyatakan keluar dari anggota PBB.
Hal itu berkaitan dengan sikap PBB yang menerima Federasi Malaysia yang kala
itu sedang bermusuhan dengan Indonesia menjadi anggota tidak tetap Dewan
Keamanan PBB. Pada tanggal 28 September 1966 pemerintah Indonesia kembali
menjadi anggota PBB. Sebagai anggota PBB, Indonesia berusaha menciptakan dan
menjaga perdamaian dunia, salah satu caranya dengan aktif mengirim pasukan
perdamaian di bawah komado PBB. Pasukan penjaga perdamaian Indonesia disebut
pasukan Garuda. Pasukan pernah bertugas menjaga perdamaian ke Mesir, Kongo,
Vietnam, Bosnia, dan Libanon. Peranan Indonesia di dunia internasional tidak
hanya dalam bidang politik saja, tetapi juga dalam bidang lain, misalnya bidang
ekonomi. Di bidang ekonomi Indonesia aktif dalam Persetujuan Umum tentang Tarif
dan Perdagangan (General Agreement of Trariffs and Trade/GATT). Selain itu,
Indonesia juga ikut organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO)
9.
Politik
kepentingan nasional
Politik (dari
bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau
yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud
proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya
penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik
yang dikenal dalam ilmu politik.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda,
yaitu antara lain:
·
politik adalah usaha yang ditempuh warga negara
untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
·
politik adalah hal yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemerintahan dan negara
·
politik merupakan kegiatan yang diarahkan
untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
Secara etimologi Politik berasal dari bahasa
Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang
masing-masing bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά (politika -
yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya πολίτης (polites -
warga negara) dan πόλις (polis - negara kota).
Secara etimologi kata "politik" masih berhubungan dengan polisi, kebijakan. Kata "politis" berarti
hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata "politisi" berarti
orang-orang yang menekuni hal politik.
Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti kota atau
negara kota. Turunan dari kata tersebut yaitu:
·
polites berarti warga negara.
·
politikos berarti kewarganegaraan.
·
politike tehne berarti kemahiran politik.
·
politike episteme berarti ilmu politik.
Kata ini berpengaruh ke wilayah Romawi sehingga bangsa Romawi memiliki
istilah ars politica yang berarti kemahiran tentang masalah
masalah kenegaraan. Politik pun dikenal dalam bahasa Arab dengan kata siyasah yang
berarti mengurus kepentingan seseorang. Pengarang kamus al Muhith mengatakan
bahwa sustu ar-ra’iyata siyasatan berarti saya memerintahnya
dan melarangnya.
Sedangkan politik secara terminologis dapat diartikan
1. Menunjuk kepada satu segi kehidupan manusia bersama
dengan masyarakat. Lebih mengarah pada politik sebaga usaha untuk memperoleh
kekuasaan, memperbesar atau memperluas serta mempertahankan kekuasaan (politics).
Misal: kejahatan politik, kegiatan politik, hak-hak politik.
2. Menujuk kepada “satu rangkaian tujuan yang hendak
dicapai” atau “cara-cara atau arah kegiatan tertentu untuk mencapai tujuan
tertentu”. Lebih mengarah pada kebijakan (policy). Misal: politik luar
negeri, politik dalam negeri, politik keuangan.
3. Menunjuk pada pengaturan urusan masyarakat dalam segala
aspek kehidupan. Pemerintah mengatur urusan masyarakat, masyarakat melakukan
koreksi terhadap pemerintah dalam melaksanakan tugasnya (siyasah)
Comments
Post a Comment