PERANAN INDONESIA DALAM RANGKA MENCIPTAKAN PERDAMAIAN DUNIA



PERANAN INDONESIA DALAM RANGKA MENCIPTAKAN PERDAMAIAN DUNIA

1.       Pengertian hubungan internasional
Hubungan internasional adalah hubungan antarnegara atau antarindividu dari negara yang berbeda dalam bidang tertentu untuk kepentingan kedua belah pihak. Setiap negara tentunya tidak dapat terlepas dari hubungan internasional. Hal ini karena setiap negara memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing sehingga hubungan internasional melengkapi itu..
Arti hubungan internasional secara umum adalah kerjasama antar negara, yaitu unit politikyang didefinisikan  secara global untuk menyelesaikan berbagai masalah. Menurut UU No. 37 Tahun 1999, hubungan internasional adalah kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM atau Warga Negara.
Hubungan internasional dianggap penting dalam rangka untuk menumbuhkan saling pengertian antarbangsa, mempererat hubungan persahabatan dan persaudaraan antarbangsa, saling mencukupi kebutuhan masing-masing bangsa yang bekerja sama, memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan, dan membina dan menegakkan perdamaian dan ketertiban dunia. Suatu negara yang tidak mau mengadakan hubungan internasional dengan negara lain akan terkucilkan dalam pergaulan dunia. Akibatnya, negara tersebut akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
·        Pengertian Hubungan Internasional Menurut Para Ahli

Berikut adalah beberapa pengertian hubungan internasional menurut para ahli:

1.              Menurut J.C. Johari, hubungan internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlangsung diantara negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non negara (non states actors) yang perilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas negara.
2.              Menurut Mohtar Mas’oed, hubungan internasional adalah hubungan yang melibatkan bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga diperlukan mekanisme yang kompleks dan melibatkan banyak negara.
3.              Menurut Tygve Nathlessen, hubungan internasional adalah bagian dari ilmu politik, oleh karena itu komponen hubungan internasional sendiri tak lepas dari politik internasional, organisasi dan administrasi internasional serta hukum internasional.
4.              Menurut Warsito Sunaryo, hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.


2.            Manfaat dan tujuan hubungan internsional

ü Tujuan Hubungan Internasional
·         Untuk memacu dalam pertumbuhan ekonomi setiap Negara
·         Untuk menciptakan rasa saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan suatu perdamaian
·         Untuk menciptakan sebuah keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat di dunia
·         Untuk menjalin sebuah hubungan internasional antar negara yang bersangkutan.
·         Untuk Menjalin sebuah kerjasama dibidang politik, ekonomi, social dan budaya
·         Untuk memenuhi suatu kebutuhan warga negaranya
·         Untuk Membuka peluang dalam pemasaran produk dalam negeri ke luar negeri
·         Untuk memperlancar sebuah hubungan ekonomi antarnegara
ü Manfaat hubungan internasional bagi indonesia, antara lain adalah sebagai berikut
1. Manfaat ideologi, yakni untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan                         hidup bangsa dan Negara
2. Manfaat politik, yakni untuk menunjang pelaksanaan kebijakan politik dan hubungan luar negeri yang di abdikan untuk kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang
3. Manfaat ekonomi, yakni untuk menunjang upaya meningkatkan pembangunan ekonomi nasional
4. Manfaat sosial-budaya, yakni untuk menunjang upaya pembinaan dan pengembangan nilai-nilai sosial budaya bangsa dalam upaya penanggulangan terhadap setiap bentuk ancaman, tantangan, hambatan, gangguan dan kejahatan internasional, dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional
5. Manfaat perdamaian dan keamanan internasional, yakni untuk menunjang upaya pemeliharaan dan pemulihan perdamaian, keamanan dan stabilitas internasional
6. Manfaat kemanusiaan, yakni untuk menunjang upaya pencegahan dan penanggulangan setiap bentuk bencana serta rehabilitasi akibat-akibatnya
3.            Perjanjian internasional
Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara. Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh lebih dari dua Negara
Menurut subjeknya, perjanjian internasional dibedakan menjadi 2, yaitu perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral.
1.         Perjanjian bilateral, adalah suatu bentuk perjanjian yang dibuat atau diadakan oleh dua negara.
2.         Perjanjian multilateral, adalah suatu bentuk perjanjian yang diadakan oleh lebih dari dua negara.

Menurut fungsinya, perjanjian internasional dikelompokkan menjadi 2, yaitu perjanjian yang membentuk hukum dan perjanjian yang bersifat khusus.
1.         Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.
2.         Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja.

Menurut prosesnya, terdapat 2 macam perjanjian internasional, yaitu perjanjian yang bersifat penting dan perjanjian yang bersifat sederhana.

1.         Perjanjian yang bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifi kasi.
2.         Perjanjian yang bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahapan, yaitu perundingan dan penandatanganan.

4.             Organisasi internasional
Organisasi internasional adalah suatu organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional. Pada hakikatnya organisasi internasional memiliki arti luas dan sempit. Secara luas, organisasi internasional meliputi organisasi publik (public international organization), organisasi privat (privat international organitation), organisasi regional, organisasi subregional, dan organisasi bersifat universal (organization of universal character). Secara sempit hanya meliputi organisasi internasional publik. PBB juga merupakan organisasi internasional yang memiliki tujuan utama dalam perjanjian Atlantic Charter. contoh lain adalah MEE,OPEC,dan ASEAN.
5.            Politi luar negri yang bebas dan aktif
Pengertian politik luar negeri bebas aktif adalah politik yang tidak memihak pada kekuatan-kekuatan negara lain yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan tetap terus aktif dalam menjalankan kebijaksanaan luar negeri, serta tidak diam dan cepat tanggap dalam merespon berbagai peristiwa yang terjadi di kancah internasional. (Mochtar Kusumaatmadja)
Definisi politik luar negeri bebas aktif adalah politik bebas yang tidak terikat pada suatu blok negara adikuasa tertentu dan aktif dalam mengembangkan kerjasama internasional dengan negara lain. (A. W. Wijaya)
6.            Landasan hukum luar negri yang bebas dan aktif
1)      Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
2)       Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
3)       UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
4)      UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

7.            Apa arti cinta-cita nasional
Cita cita nasional adalah suatu bangsa yg dinyatakan secara tertulis maupun tidak   tertulis. Cita- cita tersebut mempakan rumusan kehendak (aspirasi) langsung yang sangat luhur dan tinggi. Peranan cita-cita bagi suatu bangsa sangat penting karena memberi gairah dan menjiwai kehidupan, menjadi pengarah yang abadi, dan menjadi sumber kekuatan bangsa. Dengan kata lain, cita-cita bangsa mempunyai fungsi penentu bagi tujuan nasional.
8.            Peranan Indonesia melalui lembaga-lembaga PBB, ASEAN, GNB, Asia Afrika

A.          Konferensi Asia Afrika
Konferensi Asia Afrika (KAA) merupakan konferensi yang dihadiri oleh para wakil negara berasal dari negara-negara Asia dan Afrika. Tujuan dari konferensi tersebut adalah kemerdekaan dari penjajahan. Indonesia merupakan salah satu negara pemrakasa konferensi itu sesuai dengan perann politik luar negerinya. Penyelenggara KAA pertama di Bandung pada tanggal 18-24 April 1955 berlangsung gemilang serta sukses. Dalam konferensi tersebut dihasilkan keputusan bersama yang terkenal dengan Dasa Sila Bandung (sepuluh prinsip hubungan internasional).
B.                GNB (Gerakan Negara Non-Blok)
Hampir semua peserta KAA termasuk negara Non-Blok. Karena itu, antara KAA dengan GNB punya keterkaitan yang erat. Gagasan Non-Blok (non-align) merupakan gerakan dari negara-negara berkembang sebagai upaya agar tidak menjadi sasaran pengaruh dua blok kekuataan besar (negara-negara adikuasa). Dua blok kekuatan yang di maksud adalah blok Barat di bawah Amerika Serikat dan blok Timur di bawah pimpinan Uni Soviet. Saat itu blok Barat membentuk pakta pertahanan yang dikenal dengan NATO (North Atlanic Treaty Organization). Sementara blok Timur membentuk pakta pertahanan yang dikenal sebagai Pakta Warsawa. Penggagas gerakan Non-Blok adalah:
1).  Presiden Soekarno (Indonesia)
2).  Perdana Menteri Pandit Jawaharlal Nehru (India)
3).  Gamal Abdul Naser  (Presiden Mesir)
4).  Kwame Nkrumah (Presiden Ghana)
5).  Joseph Broz Tito (Presiden Yugoslavia)

KTT GNB pertama diselenggarakan di Beograd (Yugoslavia) tanggal 1-6 September 1961 dan dihadiri oleh 25 negara. KTT tersebut merekomendasikan perlunya penghapusan segala jenis kolonialisme kepada Sidang umum PBB. Pada tanggal 1-7 Juli 1992 Indonesia menjadi tuan rumah atas penyelenggaraan KTT X GNB, dan Presiden Suharto menjadi ketua GNB masa bakti 1992-1995.

C.           Indonesia dan ASEAN
ASEAN (Association of Sout East Asia Nations) merupakan organisasi kerjasama regional negara-negara kawasan Asia Tenggara. Indonesia dalam hal ini merupakan salah satu negara perintis berdirinya ASEAN.

D.           Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Pemerintah Indonesia pertama kali menjadi anggota PBB pada tanggal 27 Maret 1950. Selanjutnya pada tanggal 7 Januari 1965 pemerintahan Indonesia menyatakan keluar dari anggota PBB. Hal itu berkaitan dengan sikap PBB yang menerima Federasi Malaysia yang kala itu sedang bermusuhan dengan Indonesia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Pada tanggal 28 September 1966 pemerintah Indonesia kembali menjadi anggota PBB. Sebagai anggota PBB, Indonesia berusaha menciptakan dan menjaga perdamaian dunia, salah satu caranya dengan aktif mengirim pasukan perdamaian di bawah komado PBB. Pasukan penjaga perdamaian Indonesia disebut pasukan Garuda. Pasukan pernah bertugas menjaga perdamaian ke Mesir, Kongo, Vietnam, Bosnia, dan Libanon. Peranan Indonesia di dunia internasional tidak hanya dalam bidang politik saja, tetapi juga dalam bidang lain, misalnya bidang ekonomi. Di bidang ekonomi Indonesia aktif dalam Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreement of Trariffs and Trade/GATT). Selain itu, Indonesia juga ikut organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO)

9.            Politik kepentingan nasional
Politik (dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
·       politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
·       politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
·       politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
·       politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Secara etimologi Politik berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά (politika - yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya πολίτης (polites - warga negara) dan πόλις (polis - negara kota).
Secara etimologi kata "politik" masih berhubungan dengan polisikebijakan. Kata "politis" berarti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata "politisi" berarti orang-orang yang menekuni hal politik.
Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti kota atau negara kota. Turunan dari kata tersebut yaitu:
·       polites berarti warga negara.
·       politikos berarti kewarganegaraan.
·       politike tehne berarti kemahiran politik.
·       politike episteme berarti ilmu politik.
Kata ini berpengaruh ke wilayah Romawi sehingga bangsa Romawi memiliki istilah ars politica yang berarti kemahiran tentang masalah masalah kenegaraan. Politik pun dikenal dalam bahasa Arab dengan kata siyasah yang berarti mengurus kepentingan seseorang. Pengarang kamus al Muhith mengatakan bahwa sustu ar-ra’iyata siyasatan berarti saya memerintahnya dan melarangnya.
Sedangkan politik secara terminologis dapat diartikan
1.    Menunjuk kepada satu segi kehidupan manusia bersama dengan masyarakat. Lebih mengarah pada politik sebaga usaha untuk memperoleh kekuasaan, memperbesar atau memperluas serta mempertahankan kekuasaan (politics). Misal: kejahatan politik, kegiatan politik, hak-hak politik.
2.    Menujuk kepada “satu rangkaian tujuan yang hendak dicapai” atau “cara-cara atau arah kegiatan tertentu untuk mencapai tujuan tertentu”. Lebih mengarah pada kebijakan (policy). Misal: politik luar negeri, politik dalam negeri, politik keuangan.
3.    Menunjuk pada pengaturan urusan masyarakat dalam segala aspek kehidupan. Pemerintah mengatur urusan masyarakat, masyarakat melakukan koreksi terhadap pemerintah dalam melaksanakan tugasnya (siyasah)

Comments

Popular posts from this blog

PROPOSAL USAHA BETERNAK AYAM PEDAGING (BROILER) LENGKAP